Cyber Crime adalah kejahatan yang terjadi dalam dunia maya/internet. Kejahatan ini melibatkan komputer dan jaringan dimana komputer telah memainkan peran penting dalam pelaksanaan suatu kejahatan. Jenis kejahatan ini menjadi sangat terkenal, khususnya tentang hacking, pelanggaran hak cipta (pembajakan), carding.
Hacking
Pelaku dari Hacking disebut Hacker. Hacker adalah orang yang masuk menerobos komputer atau jaringannya dengan maksud mencari keuntungan atau kepentingan lainnya yang ilegal.
Target hacker :
- Database Kartu Kredit
- Database account bank
- Database informasi pelanggan
- Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
- Mengacaukan sistem
Hacker menerobosnya dengan proses sniffing/penyadapan. Mereka mengumpulkan paket data, men-decode paket data, menghindari terdeteksi, dan mengakses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer.
Hacker dengan Hukum
• Seseorang yang membuka pintu rumah orang lain, tetapi tidak masuk ke rumah tersebut tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang masuk ke rumah orang lain tanpa ijin
• Orang yang masuk rumah orang lain tanpa ijin tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang mencuri barang orang lain atau melakukan tindakan pengrusakan di dalam rumah orang lain
Kategori Cyber Crime:
- Cyberpiracy, penggunaan teknologi komputer untuk :
- mencetak ulang software atau informasi
- mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2. Cybertrespass, penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
· Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
· Web site yang di-protect dengan password
- Cybervandalism, penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
- Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
- Menghancurkan data di komputer
Kasus-kasus cyber crime :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT (
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di
Carding
1. Paket sniffer, cara ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep kerjanya mereka cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang mereka incar. Pada umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.
2. Membuat program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail Spamming (taruh file-nya di attachment), mirc (chatting), messenger (yahoo, MSN), atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk mendownload dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau anda masuk ke situs yang di buat hacker atau situs porno.
3. Membuat situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya. contoh di Indonesia ketika itu situs klik bca (http://www.klikbca.com), pernah mengalami hal yang sama. situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca tetapi alamatnya dibikin beberapa yang berbeda seperti http://www.clikbca.com, http://www.kikbca.com, dll, jadi kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs tersebut. Untungnya orang yang membuat situs tersebut katanya tidak bermaksud jahat.
4. Menjebol situs e-commerce itu langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu pakar hacker atau hacker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection.
Pembajakan atau Pelanggaran Hak cipta
Pembajakan ini biasanya terdiri dari pen-download-an data-data bajakan atau palsu. Misalnya lagu-lagu yang sudah menjadi hak cipta suatu label dimasukkan dalam suatu website dan disebarluaskan secara gratis. Penyebaran ini dapat mempuat pihak label rugi karena produk aslinya tidak dibeli.
Spam
Spam yang bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna
situs web.
Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi:
- spam surat elektronik
- spam pesan intan
- spam Usenet newsgroup
- spam mesin pencari informasi web (web search engine spam)
- spam blog
- spam berita pada telepon genggam
- spam forum Internet, dan lain lain
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.